Bengkayang – Kantor Pertanahan Kabupaten Bengkayang melaksanakan penyerahan Sertipikat Hak Pakai atas tanah di bawah jalan kepada Pemerintah Kabupaten Bengkayang yang diwakili oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bengkayang.
Penyerahan sertipikat tersebut merupakan bagian dari upaya memberikan kepastian hukum atas aset milik Pemerintah Kabupaten Bengkayang sekaligus mendukung tertib administrasi pertanahan dan pengelolaan aset daerah.
Dengan adanya sertipikat hak atas tanah, aset pemerintah daerah diharapkan dapat dikelola secara lebih optimal dan akuntabel. Kepastian hukum terhadap aset tersebut juga menjadi bagian penting dalam mendukung pembangunan daerah serta penyelenggaraan pelayanan kepada masyarakat.
Kantor Pertanahan Kabupaten Bengkayang terus berkomitmen untuk mendukung percepatan sertipikasi aset pemerintah, sebagai bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pertanahan yang tertib, profesional, dan terpercaya.
Melalui sinergi antara Kantor Pertanahan Kabupaten Bengkayang dan Pemerintah Kabupaten Bengkayang, diharapkan proses sertipikasi aset pemerintah dapat terus ditingkatkan guna mendukung tertib administrasi dan optimalisasi pengelolaan aset daerah.