DPRD Kabupaten Bengkayang menyetujui rancangan peraturan daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dalam rapat paripurna pada Jumat, 25 September 2026. Persetujuan itu menjadi tahapan untuk memperkuat pelaksanaan program pembangunan dan pelayanan publik.
Bupati Bengkayang Sebastianus Darwis menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas pembahasan rancangan tersebut. Ia menilai kerja sama antara pemerintah daerah dan legislatif diperlukan agar perubahan anggaran dapat menjawab kebutuhan masyarakat.
Dalam arahannya, Sebastianus meminta setiap anggaran yang disepakati dikelola dengan integritas. Alokasi dana harus tepat sasaran, transparan, dan diarahkan pada prioritas pembangunan Kabupaten Bengkayang. Hasil kegiatan pemerintah, menurutnya, harus dapat dirasakan langsung oleh warga.
Persetujuan DPRD belum menjadi tahap akhir. Raperda Perubahan APBD 2026 masih harus dievaluasi oleh Gubernur Kalimantan Barat. Pemerintah kabupaten akan menindaklanjuti hasil evaluasi tersebut sebelum anggaran perubahan dilaksanakan.
Bupati meminta perangkat daerah mempersiapkan pelaksanaan program sejak dini agar dapat bergerak segera setelah Perubahan APBD ditetapkan. Persiapan itu mencakup penyesuaian kegiatan dengan anggaran yang telah dibahas dan kebutuhan masyarakat yang menjadi sasaran pelayanan.
Ia juga menekankan bahwa keberhasilan program tidak cukup diukur dari tingkat serapan anggaran. Setiap kegiatan perlu menghasilkan manfaat nyata dan mendukung percepatan pembangunan sesuai prioritas daerah.
Dengan pembahasan dan evaluasi yang masih berlangsung, pemerintah daerah diharapkan menjaga ketelitian dalam setiap tahapan. Pengelolaan anggaran yang transparan serta pelaksanaan program yang terarah menjadi perhatian utama agar Perubahan APBD 2026 memberi dampak bagi masyarakat Bengkayang.
Sumber: https://bengkayangkab.go.id/perubahan-apbd-2026-bengkayang-dorong-percepatan-pembangunan