Pemerintah Kabupaten Bengkayang mendorong masyarakat melindungi karya budaya, kerajinan, dan hasil bumi melalui pendaftaran kekayaan intelektual. Bupati Sebastianus Darwis membuka kegiatan sosialisasi dan pendampingan pendaftaran di Aula Rangkaya Lantai V Kantor Bupati pada Jumat, 25 September 2026.
Kegiatan dihadiri perwakilan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat, jajaran pemerintah kabupaten, kepala perangkat daerah, para kepala bagian Setda dan camat, Direktur Institut Shanti Bhuana, perwakilan Dekranasda, Kepala Desa Babane, serta pengurus kelompok terkait Tikar Bidai dan Koperasi Desa Merah Putih Babane.
Dalam sambutannya, Sebastianus mengatakan Bengkayang memiliki kekayaan budaya dan kerajinan yang lahir dari pengetahuan masyarakat serta diwariskan lintas generasi. Berbagai hasil bumi daerah juga mempunyai nilai yang perlu dijaga. Menurutnya, pendaftaran kekayaan intelektual memberi perlindungan hukum bagi produk dan identitas lokal tersebut.
Bupati memberikan apresiasi kepada Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis Tikar Bidai Bengkayang. Kelompok itu dinilai menunjukkan komitmen dalam proses pendaftaran indikasi geografis untuk kerajinan yang menjadi bagian dari warisan budaya daerah.
Pada kegiatan yang sama, sertifikat merek kolektif Jabane diserahkan kepada Koperasi Desa Merah Putih Babane. Sebastianus menyampaikan ucapan selamat atas capaian tersebut. Merek kolektif dapat menjadi identitas bersama bagi produk yang dikelola kelompok.
Ia juga berterima kasih kepada Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Barat atas pendampingan dan perhatian terhadap Bengkayang. BAPPERIDA serta panitia mendapat apresiasi karena mempersiapkan kegiatan sosialisasi.
Melalui pendampingan ini, pemerintah daerah berharap lebih banyak pelaku dan kelompok masyarakat memahami langkah pendaftaran kekayaan intelektual. Perlindungan tersebut diharapkan membantu menjaga asal-usul karya, memperkuat pengakuan terhadap produk lokal, dan mendukung pengembangan ekonomi masyarakat.