Bengkayang – Kantor Pertanahan Kabupaten Bengkayang melaksanakan kegiatan sumpah dalam rangka penggantian sertipikat hak atas tanah yang hilang bagi pemegang hak.
Kegiatan tersebut merupakan salah satu tahapan dalam proses penerbitan sertipikat pengganti karena hilang. Pernyataan mengenai kehilangan sertipikat disampaikan oleh pemegang hak di bawah sumpah di hadapan pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pelaksanaan sumpah menjadi bagian dari proses administrasi dalam pengajuan sertipikat pengganti. Tahapan tersebut dilaksanakan untuk memastikan proses penggantian sertipikat dapat berjalan secara tertib dan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan.
Melalui pelaksanaan kegiatan ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Bengkayang terus berkomitmen memberikan pelayanan pertanahan yang tertib, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kantor Pertanahan Kabupaten Bengkayang juga terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat guna mendukung terwujudnya pelayanan pertanahan yang profesional dan memberikan kepastian dalam setiap proses administrasi pertanahan.