Pengurus FKUB Bengkayang 2026–2031 Dikukuhkan, Dialog Jadi Prioritas

Bupati Bengkayang Sebastianus Darwis mengukuhkan pengurus Forum Kerukunan Umat Beragama Kabupaten Bengkayang masa bakti 2026–2031 pada Jumat, 18 September 2026. Pengukuhan ditandai dengan penyerahan surat keputusan kepada jajaran pengurus.

Sebastianus menegaskan FKUB bukan sekadar organisasi pelengkap. Berdasarkan Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan Nomor 8 Tahun 2006, forum tersebut memiliki posisi penting sebagai garda terdepan dalam menjaga kerukunan umat beragama di daerah.

Bengkayang dihuni masyarakat dari beragam suku, antara lain Dayak, Melayu, Tionghoa, dan Jawa. Kehidupan keagamaan juga mencakup Islam, Kristen, Katolik, Buddha, Hindu, dan Konghucu. Menurut bupati, keberagaman itu merupakan modal sosial untuk membangun daerah yang maju, mandiri, dan sejahtera.

Kepada pengurus baru, bupati meminta FKUB hadir aktif di tengah masyarakat dan tidak hanya menunggu laporan. Pengurus didorong mengunjungi masjid, gereja, vihara, serta rumah ibadah lainnya untuk membangun komunikasi dan memahami keadaan secara langsung.

Potensi gesekan sekecil apa pun diminta diselesaikan melalui dialog dan musyawarah yang santun serta beradat. Pendekatan persuasif, kekeluargaan, keadilan, dan kearifan lokal harus menjadi dasar dalam mencari mufakat.

FKUB juga diminta menjadi mitra strategis pemerintah dengan memperkuat sinergi bersama Kesbangpol, Kantor Kementerian Agama, Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat, dan unsur masyarakat lainnya.

Selain menjaga kondusivitas daerah, pengurus diharapkan memberikan rekomendasi pendirian rumah ibadah secara objektif, adil, dan sesuai peraturan. Pemerintah berharap FKUB mampu menjaga persatuan sambil memastikan keberagaman tetap menjadi kekuatan Bengkayang.

Sumber: https://bengkayangkab.go.id/bupati-bengkayang-kukuhkan-pengurus-fkub-periode-2026-2031-tekankan-kerukunan-dan-dialog

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *