Kantor Pertanahan Kabupaten Bengkayang Laksanakan Pemeriksaan Lapang Panitia A untuk Permohonan Hak Milik Perorangan di Desa Sahan

Kantor Pertanahan Kabupaten Bengkayang Laksanakan Pemeriksaan Lapang Panitia A untuk Permohonan Hak Milik Perorangan di Desa Sahan

Bengkayang – Kantor Pertanahan Kabupaten Bengkayang melaksanakan kegiatan Pemeriksaan Lapang oleh Panitia A dalam rangka proses permohonan Hak Milik Perorangan di Desa Sahan, Kecamatan Seluas. Kegiatan ini merupakan salah satu tahapan penting dalam proses pemberian hak atas tanah untuk memastikan kesesuaian data fisik dan data yuridis atas bidang tanah yang dimohonkan.

Pemeriksaan lapang dilakukan melalui peninjauan langsung ke lokasi oleh Panitia A bersama pihak-pihak terkait guna melakukan verifikasi terhadap letak, batas, luas, penggunaan, dan penguasaan tanah, serta mencocokkannya dengan dokumen administrasi yang telah diajukan oleh pemohon. Hasil pemeriksaan tersebut menjadi bahan pertimbangan dalam proses penyelesaian permohonan hak atas tanah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pelaksanaan kegiatan ini merupakan wujud komitmen Kantor Pertanahan Kabupaten Bengkayang dalam memberikan pelayanan pertanahan yang profesional, transparan, dan akuntabel. Selain mendukung tertib administrasi pertanahan, pemeriksaan lapang juga bertujuan memberikan kepastian hukum atas hak atas tanah bagi masyarakat.

Melalui pelaksanaan setiap tahapan pelayanan yang dilakukan secara cermat dan objektif, Kantor Pertanahan Kabupaten Bengkayang terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan publik serta mendukung terwujudnya kepastian hukum di bidang pertanahan bagi masyarakat Kabupaten Bengkayang.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *