Bengkayang – Kantor Pertanahan Kabupaten Bengkayang melaksanakan kegiatan koordinasi sekaligus penyerahan Sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) Gardu Induk kepada PT PLN (Persero). Kegiatan ini merupakan bentuk dukungan terhadap percepatan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan serta penguatan kepastian hukum atas aset negara di Kabupaten Bengkayang.
Penyerahan sertipikat HGB menjadi bagian dari upaya mewujudkan tertib administrasi pertanahan sekaligus memberikan kepastian hukum terhadap aset yang digunakan untuk mendukung penyediaan layanan kelistrikan kepada masyarakat. Melalui legalitas yang jelas, pengelolaan aset diharapkan dapat dilakukan secara lebih tertib, akuntabel, dan berkelanjutan.
Kegiatan koordinasi ini juga mencerminkan sinergi yang baik antara Kantor Pertanahan Kabupaten Bengkayang dan PT PLN (Persero) dalam mendukung pembangunan infrastruktur strategis. Kolaborasi antarlembaga menjadi faktor penting untuk mempercepat penyelesaian administrasi pertanahan yang mendukung kepentingan publik.
Kantor Pertanahan Kabupaten Bengkayang berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan pertanahan yang profesional, cepat, dan berkepastian hukum guna mendukung pembangunan nasional maupun daerah, termasuk penyediaan infrastruktur ketenagalistrikan yang andal bagi masyarakat.